Laman

Stats

Sabtu, 30 Maret 2013

Dampak perkebunan kelapa sawit

Primadona kelapa sawit menjadi salah satu kemajuan khususnya di bidang perkebunan, nama kelapa sawit pun mulai populer seiring trend pengadaan perkebunan kelapa sawit bersekala besar di daerah yang berpotensi objek lahan. Hal inipun menjadi opini public khlayak ramai, dan tidak terkecuali oleh masyarakat lokal/setempat, masyarkat adat dll yang tentunya terkena imbasnya. Para masyarakat lokal ini pun mulai bersuara setelah tahu bahwa dampak atau imbasnya perkebunan kelapa sawit ini begitu dahsyat bagi keberlagsungan hidup, dan merekapun tergugah mulai menentang dan menolak keras adanya perkebunan sawit. Secara lantang pun pertanyaan ini muncul pada mereka yang baru menetang adanya pengadaan perkebunan sawit besar-besaran, mungkin juga ini di karenakan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat lokal terhadap dampak perkebunan kelapa sawit apalagi masyarakat lokal ini yang notabene-nya adalah masyarakat pedalaman yang 'barangkali' selalu di identikan masyarakat yang tinggal di hutan yang tidak mengerti apa-apa.
Seiring waktupun polemik inipun menjadi pro dan kontra bagi kaum-kaum yang berkepentingan, sehingga membawa pada posisi masyarakat menjadi terbuai, terlena, terpana, dengan segudang iming-iming dari para kaum yang berkepentingan, kaum kapitalis, dan juga para awak perusahaan yang mulai berani menjajakan kaki dan mulai mendekati masyarakat lokal, dimana para awak perusahaan menjajikan dan mengiming-imingi 'jika mengizinkan adanya perkebunan sawit maka, selayaknyalah masyarakat setempat dapat merasakan keuntungan dan dapat pula mengsejahterakan hidupnya kelak' ya begitulah kira-kira iming- iming yang di janjikan oleh para kaum kapitalis dan awak perusahaan ini.
Menyadari kenyataan ini sungguh-sungguh sangat menyedihkan, ketika sebagian masyarakat setempat yang tersugesti meng-iyakan perkebunan kelapa sawit dengan skala besar, padahal jelas-jelas hal ini merupakan bentuk pembodohan dan penindasan yang luar biasa terhadap kehidupan sumber daya alam kedepannya dan penghancuran ekosistem, bahkan yang lebih menyedihkan menjalar pada keberlangsungan hidup manusia untuk hidup sehat. Dan adapun dampak penindasan dan pembodohan bagi kehidupan sumber daya alam yang terancam seperti: Musnahnya kearifan lokal dan pengetahuan lokal, hutan, lahan, tanah adat yang tak dapat berfungsi penuh. Jelas saja hal ini berakibat buruk bagi keberlagsungan hidup, contoh saja tidak ada lagi lahan, tanah yang biasanya digunakan untuk berladang, berkebun, mencari sayur-mayur, dan buah-buahan di hutan, di tambah lagi hal tersebut dapat juga berdampak membawa masyarakat pada kemiskinan dan kepunahan/mati, serta membawa juga eksploitasi kerusakan kawasan hutan, padahal kita tahu bahwa masyarakat setempat mengantungkan hidupnya terhadap hutan dan seisinya, apalagi masyarakatnya yang mempunyai ikatan emosional terhadap hutan dan hidup yang bersentuhan dengan alam.

Sabtu, 22 September 2012


5 Penyebab Dunia Musik Indonesia Makin Suram Dan Memalukan

Sumber Berita:
http://marciamusicportal.blogspot.com

Berikut ini merupakan fakta-fakta yang terjadi di industri musik Indonesia, yang mengakibatkan dunia musik Indonesia menjadi semakin membosankan, memalukan dan suram :

Plagiat 

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Di Indonesia sendiri banyak plagiator-plagiator yang tidak mengakui bahwa dirinya plagiat (meskipun banyak juga yang tidak plagiat, namun pamor mereka kalah oleh yang plagiat), baik itu penyanyi solo, group band, pengarang lagu dan banyak lagi. Mereka beralasan, hanya meng-influence aliran/genre musiknya saja, dan itu sudah menjadi satu senjata andalan bagi mereka untuk beralasan. Dan ketika salah satu penyanyi solo atau group band sukses dengan ke-plagiator-annya, maka yang lain sepertinya berlomba-lomba untuk mengikuti jejak plagiator sukses tersebut. Dan akhirnya, semakin membosankan musik Indonesia. 

Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 (khususnya karya lagu)

Disadur dari:
Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 sebagai perbaikan dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 mulai disosialisasikan. Musisi Indonesia dituntut lebih kreatif dan hati-hati dalam mengarang lagu.

MUSIK INDONESIA MAJU PADA KUANTITAS TAPI MUNDUR PADA KUALITAS

Dalam kurun dekade ini, musik Indonesia boleh dikatakan meriah. Bermunculan pula artis-artis baru, baik dalam skala independent (indie) label maupun artis rekaman major label. Tengok dua dekade lalu artis major label dari bendera Musica Studio’s banyak merajai pasar musik Indonesia, demikian juga dengan major label lain Aquarius, Sony Music, EMI, Universal Music dan Warner Music Indonesia mengalami dan mulai menyemarakkan artis Indonesia dengan berbagai warna musik pop, rock dan alternative Indonesia yang catchy.

World Clock